This is an outdated version published on 2021-12-31. Read the most recent version.

ANALISIS FRAMING MEDIA ONLINE TRIBUNNEWS.COM DAN DETIK.COM TERHADAP KASUS PENISTAAN AGAMA YOUTUBER MUHAMMAD KECE

DOI:

https://doi.org/10.38214/jurnaldawahstidnatsir.v4i2.108

Keywords:

Analisis Framing, Media Online, Berita, Penistaan Agama

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana media online  Tribunnews.com dan Detik.com dalam membingkai suatu berita terhadap kasus penistaan agama YouTuber Muhammad Kece. Pendekatan Penelitian menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Hasil Penelitian menyebutkan bahwa Pemberitaan seputar kasus penistaan agama YouTuber Muhammad Kece yang terjadi pada bulan Agustus 2021, dalam berbagai ideologi media onlineyang menjadikan peristiwa yang sama menghasilkan berita yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembingkaian yang dibuat oleh media online Tribunnews.com dan Detik.com dengan metode analisis framing. Peneliti memakai metode analisis dengan model Robert N. Entman, dengan empat tahapan dalam membingkai suatu berita, yaitu: Define Problems (pendefinisian masalah), Diagnoses Causes (memperkirakan masalah), Make Moral Judgement (membuat keputusan moral), dan Treatment Recommendation (menekankan penyelesaian). Dengan metode Entman dapat diketahui bahwa kedua media tersebut berfokus kepada aspek isu dari berita kasus penistaan agama Muhammad Kece yang semula ditetapkan diduga penistaan agama sampai kepada proses penangkapan sebagai tersangka. Kesimpulan: Tribunnews.com dengan ideologinya, yaitu media demokratis yang menampilkan narasumber pro maupun yang kontra terhadap kasus penistaan agama Muhammad Kece. Sedangkan Detik.com tidak meyebutkan satupun narasumber yang mendukung terhadap tersangka Muhammad Kece. Tribunnews.com dan Detik.com menentukan penyelesaian masalah dari kasus penistaan agama Muhammad Kece adalah sama-sama memberikan penyelesaian masalah kasus penistaan agama untuk menangkap YouTuber Muhammad Kece dan dijadikan sebagai tersangka penistaan agama.

Published

2021-12-31

Versions